Pemberian Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
2 min read
Persyaratan Umum :
- Berstatus ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
- Surat Permohonan Pengajuan Izin Belajar
- Surat rekomendasi pimpinan SKPD
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Fotocopy DP3/SKP 2 (dua) tahun terakhir dan setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya berunsur nilai baik
- Fotocopy KARPEG yang telah dilegalisir
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
- Bagi yang memegang Jabatan Struktural melampirkan Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B, bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh kecuali Universitas Terbuka
Persyaratan Khusus
- Program Diploma III/Sederajat
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Pangkat Golongan Ruang minimal Pengatur Muda Tk. I/II.b
- Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun dan
- Batas waktu penyelesaian pendidikan maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, kecuali yang diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, batas waktu penyelesaian pendidikan disesuaikan dengan ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Program Diploma IV/S1
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat
- Pangkat Golongan Ruang minimal Pengatur Muda Tk. II/c
- Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun
- Batas waktu penyelesaian pendidikan maksimal 5 (lima) tahun, kecuali yang diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, batas waktu penyelesaian pendidikan disesuaikan dengan ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Program S2
- Pendidikan minimal Diploma IV/S1
- Pangkat Golongan Ruang Minimal Penata Muda/IIIa
- Batas waktu penyelesaian pendidikan disesuaikan dengan ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan
Program S3
- Pendidikan minimal s2;
- Pangkat Golongan Ruang minimal Penata Muda I/III.b
- Batas waktu penyelesaian pendidikan dengan ketentuan
- Ilmu Sosial maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
- Ilmu eksakta maksimal 4 (empat) tahun, kecuali yang diwajibkan untuk menempuh pendidikan disesuaikan dengan ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan
Semua Persyaratan dikirim dengan bentuk pdf melalui email ijinbelajar.kaltara@gmail.com
Pemohon Izin belajar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.