Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut: 

  1. Merencanakan operasional program pengadaan dan pensiun pegawai, mutasi pegawai, pengembangan karir pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  2. Membagi tugas kepada Subbidang Pengadaan Dan Pensiun, Subbidang Mutasi Pegawai Dan Subbidang Pengembangan Karir Pegawai sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik; 
  4. Menyelia pelaksanaan program Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sesuai dengan tugas masingmasing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  5. Melaksanakan program Perencanaan dan Pengembangan Pegawai baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mengevaluasi program Perencanaan dan Pengembangan Pegawai secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Membuat laporan program Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  8. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.