Sekretariat pada Badan Kepegawaian Daerah mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Merencanakan operasional program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- Membagi tugas kepada Subbagian perencanaan dan keuangan serta Subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan kewenangan masingmasing agar tugas terlaksana dengan baik;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas Subbagian perencanaan dan keuangan serta Subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
- Menyelia pelaksanaan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mengevaluasi program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Membuat laporan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian;
- Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
