Sekretariat pada Badan Kepegawaian Daerah mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut: 

  1. Merencanakan operasional program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  2. Membagi tugas kepada Subbagian perencanaan dan keuangan serta Subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan kewenangan masingmasing agar tugas terlaksana dengan baik;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas Subbagian perencanaan dan keuangan serta Subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
  4. Menyelia pelaksanaan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; 
  5. Melaksanakan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
  6. Mengevaluasi program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
  7. Membuat laporan program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian; 
  8. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai; dan 
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.