Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dalam perubahan melalui Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, pada bagian keempat pasal 207 dinyatakan bahwa ”Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian.”

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam sub bab di atas, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang mutasi;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengembangan dan pembinaan pegawai;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang dokumentasi dan informasi;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  7. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.