Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan operasional program Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  2. Membagi tugas Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan kewenangan masing masing agar tugas terlaksana dengan baik;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan kewenangan masingmasing agar tugas terlaksana dengan baik;
  4. Menyelia pelaksanaan program Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik; 
  5. Melaksanakan program Pembinaan dan Informasi Pegawai baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mengevaluasi program Pembinaan dan Informasi Pegawai secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Membuat laporan program Pembinaan dan Informasi Pegawai;
  8. Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.