Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat pada badan publik yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat, serta mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi yang dihasilkan. PPID berfungsi sebagai penanggung jawab pelaksanaan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi, sesuai amanat UU KIP yang menekankan hak masyarakat atas informasi demi mewujudkan negara demokratis dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang efektif berlaku pada 30 April 2010 menjadi tonggak penting dalam sejarah transparansi pemerintahan di Indonesia. Sejak saat itu, setiap badan publik diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pembentukan PPID diawali dengan penetapan Surat Keputusan (SK) pimpinan badan publik yang menunjuk pejabat utama dan pejabat pembantu. PPID Utama biasanya berada di tingkat pusat atau pimpinan lembaga, sedangkan PPID Pembantu ditempatkan di unit kerja atau perangkat daerah. Struktur ini memastikan bahwa pengelolaan informasi berjalan secara terkoordinasi dari pusat hingga unit terkecil. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pelayanan informasi yang transparan, cepat, sederhana, dan akuntabel.

Keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 pasal 21 poin (1) disebutkan bahwa PPID Utama dijabat oleh pejabat yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan; poin (1) e bahwa PPID Pembantu dijabat oleh pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan dokumentasi.

Dengan demikian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, sedangkan PPID Pembantu berada pada setiap OPD/Biro yang merupakan tugas dari Bagian/Subbagian yang mengelola ketatausahaan, data, informasi dan dokumen. Adapun operator PPID ditunjuk oleh Kepala OPD/BIRO dengan Keputusan Kepala OPD/BIRO, untuk bertugas membantu pelaksanaan tugas PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

PPID Pelaksana BKD dijabat oleh Dr. Andi Amriampa, S.Sos.,M.Si.yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Struktur Tim PPID