Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Merencanakan operasional program Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- Membagi tugas Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan kewenangan masing masing agar tugas terlaksana dengan baik;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan kewenangan masingmasing agar tugas terlaksana dengan baik;
- Menyelia pelaksanaan program Pembinaan dan Informasi Pegawai sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan program Pembinaan dan Informasi Pegawai baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mengevaluasi program Pembinaan dan Informasi Pegawai secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Membuat laporan program Pembinaan dan Informasi Pegawai;
- Melakukan pembinaan dan penilaian pegawai sesuai peraturan dengan cara memberikan pengarahan sesuai peraturan dan pedoman yang ada dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
